BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyak penerima vaksin covid-19 yang akan menerima dosis kedua saat memasuki bulan puasa nanti. Seperti vaksin yang diterima sejumlah wartawan pada Senin, 5 April 2021, akan mendapat dosis kedua 14 hari kedepan.
Artinya, pelaksanaannya dilakukan saat puasa di bulan Ramadan. Pertanyaannya, amankah menerima vaksin ini selagi berpuasa? Penanggung Jawab Vaksinasi Covid di Kota Palangka Raya, Radian Nur menjawabnya.
"Jadi untuk vaksin tahap kedua atau dosis kedua nanti kemungkinan 14 hari dari sekarang. Kalau kita melihat waktunya, artinya dosis tahap kedua nanti akan diberikan ketika bulan puasa," kata Radian Nur di Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas III Palangka Raya.
Ketika ditanya boleh atau tidaknya menerima vaksin selagi berpuasa, Radian menyerahkan keputusan tersebut kepada para penerima vaksin.
"Kami kembalikan ke keyakinan sasaran kita. Karena kalau secara yang kami pahami itu tidak mengganggu ibadah puasa sebenarnya karena vaksinnya tidak dimasukkan melalui rongga, artinya mulut, dan itu dalam kategori tidak membatalkan puasa. Tapi kembali lagi kepada yang bersangkutan," tutur Radian.
--page
Sementara untuk efeknya, Radian mengatakan bahwa sebenarnya ada efek karena memang pemberian vaksin itu mengharuskan penerimanya sehat.
"Kondisi penerima harus fit ya prima. Kondisinya kalau sedang puasa tapi mau menerima vaksin kedua sebaiknya kami sarankan datangnya dalam posisi masih pagi sehingga kondisinya masih fit dalam hal badannya," katanya lagi.
Kalaupun ada gejala setelah menerima vaksin, menurut Radian tentu pihaknya akan mengawasi.
"Kalau misalnya mual atau muntah sebenarnya itu masih dalam kategori ringan, tentu akan kita observasi di ruang observasi kita. Apabila diperlukan tindakan, tentu dokter dan perawat kita sudah melakukan langkah-langkah dan teman-teman sudah profesional di bidangnya," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-7)









