BANDUNG –

BORNEONEWS, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp 68,5 miliar di PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia di Kota Bandung, Jawa Barat.

Untuk itu Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis, Senin mengatakan Senin 5 April 2021 jaksa melakukan penggeledahan di PT Posfin, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang merugikan negara yang dilakukan oknum pejabat perusahaan tersebut.

"Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia," kataya.

Kasus korupsi itu diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2020. Menurutnya diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu.

"Dalam pengelolaan keuangan ini terjadi investasi yang tidak benar," katanya. Adapun menurutnya tim penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari berkas atau barang bukti yang bisa menjadi titik terang dugaan tindak pidana tersebut.

--page

Sejauh ini belum ada pihak yang diamankan dari kasus tersebut. Ia pun belum menyebutkan identitas oknum pejabat PT Posfin yang diduga melakukan korupsi puluhan miliar itu.

"Saat ini tim penyidik melakukan penyitaan dokumen alat elektronik yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Posfin," katanya.

ANTARA