PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengeluarkan 3 arahan untuk menekan dan mencegah potensi praktik tindak pidana korupsi di wilayah Kalteng.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus berperan aktif dalam mendukung dan menjalankan program pencegahan pemberantasan korupsi di wilayah,” kata Sugianto sabran saat menyebutkan poin pertama arahannya.

Setelah itu seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja sesuai indikator yang telah ditentukan.

Delapan area intervensi yang menjadi aksi pencegahan korupsi adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu.

Kemudian aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

--page

Sedangkan poin terakhir adalah peningkatan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergitas pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalteng. (HERMAWAN DP/B-6)