BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat tingginya potensi sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Tengah (Kalteng) juga menjadi peluang bisa terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dalam dunia bisnis banyak perbuatan yang bisa di dapatkan dengan langkah-langkah korupsi. Baik merugikan negara maupun yang lainnya,” kata Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama.
Dia menilai SDA yang melimpah bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oknum. Dicontohkannya penerimaan penerimaan daerah menerbitkan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu ada juga yang memeras tidak di kasih maka tidak dikeluarkan izinnya.
“Saya masih mendengar rekom maupun izin kepala daerah meminta untuk mendapatkan persentase saham,” ungkapnya.
Dia menegaskan jika memang ada untuk kepentingan daerah perlu di buatkan dasar hukum yang kuat, baik berupa peraturan gubernur maupun peraturan bupati.
--page
Bahtiar mewanti-wanti kepala daerah untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Begitu juga dengan seluruh jajaran dibawahnya agar tidak memanfaatkan kewenangan yang dimiliki.
“SDA yang ada itu pertambangan, kehutanan, perkebunan. Kepala daerah harus mngingatkan jangan memanfaatkan kewenangannya untuk mndapatkan keuntungan,” sebutnya.
Bahtiar menegaskan KPK terus melakukan monitoring, baik itu yang di pusat maupun sampai ke daerah.
“Jangan mengira jauh dari Jakarta tidak dimonitor. Tetap dimonitor daerah itu. Saya wajib mengingatkan, tolong didengarkan dan dicatat bener,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)








