SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ibadah Tarawih saat bulan suci Ramadan boleh dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Asalkan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan dengan maksimal.

"Saya yakin orang yang beribadah di masjid adalah orang yang bersih. Namun pesan saya protokol kesehatan wajib dilaksanakan, guna menghindari terjadinya penularan Covid-19," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 06 April 2021. 

Dirinya mengatakan bahwa saat ini di Kotim pandemi Covid-19 masih terjadi. Bahkan jumlah kasus sendiri berada diangka lebih dari 100 orang. Baik yang melakukan isolasi mandiri maupun yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit. 

Hal itulah yang menjadi perhatian pihaknya, agar masyarakat yang melaksanakan ibadah tarawih tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. 

"Di masjid atau mushola juga dibuat jarak. Agar tidak berdempetan dan menjadi kerawanan terhadap penyebaran Covid-19," kata Halikinnor. 

--page

Dirinyapun berharap masyarakat di Kotim berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Ditengah hikmah dan kebaikan di bulan suci Ramadan ini. 

"Bulan Ramadan adalah bulan suci, perbanyaklah berdoa kepada Allah. Agar daerah dan negera kita bisa bebas dari Covid-19," harap Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)