BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengatakan, pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perwujudan dari janji-janji kampanye kepala daerah.
“RPJMD memuat visi dan misi kepala daerah terpilih sebagai pengejawantahan dari janji-janji kampanye dan dilegalkan sebagai dokumen milik daerah (Perda),” ungkap Fahrizal, Selasa, 6 April 2021.
Fahrizal menegaskan, RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) dengan dokumen perencanaan 5 lima tahunan.
Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan dokumen perencanaan tahunan Pemda, serta Rencana Kerja (Renja) dengan dokumen perencanaan tahunan PD.
"Tujuan perencanaan kinerja ini untuk memberi kejelasan terhadap target yang ingin dicapai oleh organisasi dan pegawai dan bagaimana mencapainya,” sebut dia.
--page
Selain itu, lanjut dia, juga sebagai komitmen dari pimpinan dan pegawai untuk mencapai kinerja yang diharapkan dan mendapat pemahaman yang sama mengenai kinerja yang dinilai setiap akhir periode penilaian kinerja. (HERMAWAN DP/B-7)









