BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) mencatat angka capaian Monitoring Control For Prevention (MCP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih di atas rata rata nasional.
“Hasil rata-rata nasional kita masih berbangga masih di atas cukup jauh,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Edi Suryanto saat Rakor Pemberantasan Korupsi di Aula Jayang Tingang, Selasa, 6 April 2021.
Edi Suryanto menyampaikan, angka rata-rata nasional tahun 2020 berada di skor 64, sementara Provinsi Kalteng 82,78. Edi menilai hal itu harus disyukuri walaupun untuk peringkat masih di angka 79.
Ia berpendapat ada 4 hal yang perlu didorong pada tahun 2021. Diawali dengan daerah pencapaikan MCP dengan angka minimal sama atau akan lebih bagus jika bisa menyentuh 90.
Setelah itu, peningkatan dan mempertahankan pajak. Ketiga, penertiban aset meliputi sertifikasi, aset-aset yang bermasalah dan pemanfaatan aset BUMD.
--page
“Terakhir, terkait hal-hal khusus salah satunya perizinan seperti tambang dan perkebunan,” tandasnya.
Perlu diketahui, MPC merupakan tolok ukur yang dibuat oleh KPK pada aplikasi ‘Jaga’ dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Tujuan dibentuknya hal ini adalah untuk mendorong perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan. (HERMAWAN DP/B-7)









