BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan memperebutkan 29 ribu suara di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan. Pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin yang diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK) di Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

"Ada 29.056 total suara yang akan diperebutkan empat pasangan calon nantinya," kata Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, Selasa 6 April 2021.

KPU sudah mengeluarkan surat keputusan nomor 20/PL-02-Kpt/6371/KPU-Kot/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

"PSU ini akan dilaksanakan 28 April 2021," tuturnya. Sementara itu jumlah pemilih di 3 kelurahan yakni 29.056 dengan rincian di Kelurahan Basirih 10.604 pemilih, Kelurahan Mantuil 9.887 pemilih dan Kelurahan Murung Raya 8.565 pemilih.

"Total ada 80 tempat pemungutan suara (TPS) di 3 kelurahan tersebut," paparnya. KPU akan membentuk badan adhoc, yakni, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru sesuai perintah MK. Dia berharap pelaksanaan PSU nanti berjalan lancar, aman dan damai, apalagi bertepatan saat bulan Ramadan.

--page

Diketahui, Pilkada Kota Banjarmasin 2020 diikuti 4 pasangan calon yakni Paslon nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor, nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, Paslon nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan Paslon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir.

ANTARA