BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan ada beberapa ketentuan yang tetap diterapkan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Ketentuan pertama yang tetap berlaku adalah pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen. Kemudian kegiatan operasional restoran dan mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
“PPKM juga memperkuat peningkatan sosialisasi sekaligus penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan,“ kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kalteng, Riviko dalam rilisnya Rabu 7 April 2021.
Ia menerangkan untuk kriteria zonasi terbagi menjadi empat. Mulai dari Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
--page
Lalu, Zona Orange dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Isolasi mandiri diperlukan untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.
Selain itu, lanjut dia, aturan PPKM mikro melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (HERMAWAN DP/B-7)









