BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa ataupun menyimpan obat terlarang.
Pemuda tersebut diamankan petugas di Jalan G Obos 14, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu malam, 7 April 2021.
Dirsamapta Kombes Susilo Wardono melalui Wakil Direktur, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, ketika anggota melaksanakan patroli Harkamtibmas rutin di wilayah Kota Palangka Raya dan melintas di Jalan G Obos 14, petugas mencurigai seorang pemuda, berikut diberhentikan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 10 butir obat terlarang diduga narkotika yang disimpan di sandal pemuda itu.
"Menurut pemuda itu, ia mengonsumsi obat terlarang agar bisa tidur nyenyak dan cepat istirahat sepulang dia kerja," kata Timbul, Kamis, 8 April 2021.
--page
Kegiatan Harkamtibmas tersebut terus dilakukan agar Kamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya bisa aman, lancar dan kondusif. "Karena Polda Kalteng menjadi ujung tombak pemberantasan peredaran narkoba," tuntasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









