PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri mengatakan, berdasarkan arahan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Salat Id pada Hari Raya Idul Fitri nantinya boleh dilaksanakan.

“Pemerintah memberikan izin Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021,” kata Fahrizal Fitri di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 9 April 2021

Ia menyampaikan, Salat Id bebas dilaksanakan baik di masjid atau di lapangan terbuka, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan,” tuturnya.

Fahrizal mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berusaha menurunkan potensi penularan Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H.

--page

“Oleh karena itu, upaya bersama seluruh pihak selama Bulan Ramadan semoga dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 di wilayah Kalteng. Sehingga, Ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-7)