BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya segera dilaksanakan.
Realisasi pembangunan tersebut ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Sanitasi Air Provinsi Kalteng dengan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat atau KSM Kelurahan Kereng Bangkirai, Dimbei.
Kegiatan berlangsung di aula kelurahan setempat, Jumat, 9 April 2021. Turut hadir dan langsung menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama itu yakni Lurah Kereng Bangkirai, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan lain-lain.
"Kegiatan ini merupakan program dari Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dan lebih tepatnya lagi melalui PPK Sanitasi Provinsi Kalteng," kata PPK Sanitasi, Treacemerry.
Menurutnya, selama ini, masyarakat dalam melakukan aktifitas seperti mandi, cuci dan kakus (MCK), airnya langsung dibuang atau mengalir di drainase.
--page
"Kalau yang ini, semua MCK dan limbah safiteng dibuang atau disalurkan ke IPAL. Kemudian diproses, setelah melewati batu mutu air limbah yang diisyaratkan, barulah bisa dibuang," terangnya.
Pembangunan ini langsung dilaksanakan oleh kelompok masyarakat setempat dengan didampingi dari fasilitator. Sumber dana dari Kementerian PUPR sebesar Rp 500 juta dengan jumlah penerima manfaat 72 kepala keluarga (KK).
Sementara itu, Lurah Kereng Bangkirai Fitriyaturrahman menyambut baik dan mengapresiasi dengan adanya pembangunan tersebut.
"Semoga apa yang telah direncanakan dari awal hingga akhir berjalan lancar dan sesuai harapan. Lahan untuk pembangunan IPAL itu merupakan hibah dari salah satu masyarakat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









