PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekertaris Daerah Kalimantan Tengah ( Sekda Kalteng), Fahrizal Fitri menyampaikan, vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan selama Bulan Ramadan.

“Kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan di Bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa,” kata Fahrizal Fitri, Jumat, 9 April 2021.

Melalui fatwa tersebut, ia berharap dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, forum-forum kemitraan, ormas dan perguruan tinggi.

Terutama dalam hal melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi, sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 bisa cepat diwujudkan.

Seperti diketahui, melalui fatwanya, MUI menilai vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

--page

MUI berpendapat, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dharar.

Walaupun merekomendasikan vaksinasi pada Bulan Ramadan, MUI mengingatkan, pelaksanaan vaksinasi harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Hal itu supaya vaksinasi tetap berlangsung lancar. Melalui fatwanya, MUI merekomendasikan vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Waktu tersebut sebagai langkah meminimalisir bahaya bagi masyarakat yang sedang berpuasa dengan kondisi fisik lemah. (HERMAWAN DP/B-7)