BORNEONEWS, Sampit - Pedagang makanan dan minuman di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar tidak buka warung atau restoran pada siang hari selama Ramadan.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenag, MUI, Muhammadiyah, TNI/Polri, terkait hal tersebut, dan kami akan mengeluarkan surat larangan berjualan di siang hari," ujar Wakil Bupati Kotim Irawati, Sabtu, 10 April 2021.
Hal tersebut diambil, sebagai langkah dari pemerintah Kotim untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim di daerah ini dalam melaksanakan ibadah puasa. Sehingga bisa dilaksanakan dengan khidmat dan khusuk.
"Kami tidak melarang pedagang makanan berjualan, namun jamnya saja diatur, yakni sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari," kata Irawati.
Dirinya berharap pedagang bisa memahami hal tersebut, sebagai langkah toleransi antar umat beragama di daerah ini, yang sudah terjalin dan terjaga dengan baik.
--page
"Mari kita sama-sama saling menghargai satu sama lain. Dengan saling mendukung dan menjaga agar ibadah agama apapun tetap berjalan di Kotim ini," pinta Irawati. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









