SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gajali alias Jali didakwa atas kasus pencurian dan Kasmuri alias Enggot dan Rahmat alias Amat didakwa atas kasus penadahan ponsel. 

Dakwaan yang dibacakan jaksa Pandu Nugrahanto, Senin, 12 April 2021 menyebutkan Gajali pada Minggu, 24 Januari 2021 pukul 03.00 WIB melakukan pencurian di Camp Kobes, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengambil ponsel jenis iPhone milik Riza Zilban dan Fajar Riski Maulana yang saat itu tengah di charger di atas kepala mereka.

"Terdakwa masuk lewat jendela dan mengambil ponsel yang dicharger," ucap jaksa. Kemudian secara terpisah, Amat dan Enggot didakwa atas penadahan ponsel curian itu.

Amat membantu adiknya Jali menjual Ponsel kepada Enggot. Dari 2 buah ponsel itu oleh Amat dijual kepada Enggot dengan harga Rp 500 ribu dan Rp 1 juta.

--page

Kemudian uang itu dibagi oleh Amat dan Jali. Atas dakwaan ini ketiga warga asal Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu tidak membantahnya.

Dalam kasus ini Jali didakwa Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, sementara Amat dan Enggot didakwa Pasal 480 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)