BORNEONEWS, Palangka Raya - Larangan mudik berupa terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dinilai tidak mempengaruhi arus distribusi barang.
“Meski ada pelarangan mudik lebaran oleh pemerintah untuk mengurangi atau mencegah penularan covid-19, hal itu tidak berpengaruh banyak pada arus distribusi barang,” kata Ketua Umum Pengurus Wilayah Jaringan Pengusaha Nasional (PW Japnas) Kalimantan Tengah (Kalteng) Henny Fauziyah.
Pasalnya dalam aturan meski pelarangan mudik diberlakukan, pendisitribusian barang selama periode pelarangan ini sama sekali tidak dilarang.
Ia menilai hal itu akan berdampak pada harga barang yang akan tetap relatif stabil karena ketersediaan logistik yang juga masih dalam tahap relatif aman.
“Untuk logistik barang itu aman. Jadi kalau lalu lintas kargo dan pengiriman barang diperbolehkan, saya pikir harga-harga barang di pasaran akan cenderung aman,” ungkapnya.
--page
Henny berpendapat jikalau nanti memang ada harga yang naik merupakan kewajaran, karena kondisi menjelang Ramadan atau lebaran. (HERMAWAN DP/B-6)









