PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik lebaran kepada seluruh masyarakat. Larangan mudik tersebut akan dilaksanakan selama satu pekan yakni dari 6 - 17 Mei 2021.

"Terpaksa pemerintah mengeluarkan keputusan untuk tidak mudik lebaran bagi masyarakat baik TNI, Polri dan BUMN. karena pandemi covid-19 masih saja berlangsung," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo, Senin 12 April 2021.

Dia menjelaskan, seluruh transfortasi laut, darat maupun udara nantinya akan dihentikan. Petugas akan mendirikan posko penyekatan di lokasi perbatasan antar provinsi.

Kendati demikian kata Kabidhumas, hingga saat ini pelarangan mudik hanya difokuskan antar provinsi saja. Untuk arus mudik antar kabupaten masih belum ada penyekatan.

"Nanti setiap perbatasan seperti Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Kalteng akan kita dirikan posko penyekatan. Disana petugas dari Kepolisian maupun instansi terkait akan melakukan penjagaan," tandasnya.

--page

"Bagi yang kedapatan melanggar tidak kami bolehkan untuk melintas dan selanjutnya kami suruh putar balik," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)