BORNEONEWS, Sampit - Uang yang dicuri oleh Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul dan Bojo (DPO) di toko Titin merupakan hasil penjualan sembako selama 2 hari.
Dalam sidang itu hadir korban Joni dan istrinya Ati Wartini serta adik korban Julianto. Menurut korban uang yang diambil para terdakwa ditaksir sekitar Rp 200 juta.
"Uang itu hasil penjualan selama 2 hari, ada di dalam laci itu, tidak kami ambil karena waktu itu saya dan istri sudah kecapean," ucap Joni.
Joni mengaku tahu pencurian itu saat mau salat subuh. Melihat laci tempat menyimpan uang berantakan dan melihat jendela terbuka, bahkan kondisi tralis dalam keadaan rusak.
"Lalu saya memberitahu adik saya Julianto kalau toko kemalingan," tukas Joni pada sidang, Selasa, 13 April 2021 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
--page
Menurut Joni saat itu laci tempat uang itu memang tidak terkunci, namun diakui saat menutup pintu dan jendela toko sudah dipastikan tidak ada yang terbuka.
Dia memastikan pelaku masuk dari jendela itu. Karena pintu lain tidak ada terbuka atau rusak. Hal itu turut dibenarkan oleh saksi Ati.
Ati mengetahui pencurian itu saat diberitahukan suaminya. Begitu juga dengan saksi Julianto. "Saya diberi tahu abang, saat dicek tralis jendela rusak," tukasnya.
Atas keteragan saksi itu, terdakwa membantah uang yang mereka ambil Rp 200 juta. "Uang itu hanya Rp 117 juta saja," kata salah satu terdakwa.
Sementara itu korban mengaku kerugian yang mereka alami hanya perkiraan saja. "Perkiraan saja kerugian itu, pasti berapa tidak menghitung juga," tukas Joni.
--page
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada Minggu, 15 Maret 2020 pukul 02.00 WIB di Toko Titin Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Herman Jayadi warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Amirudin alias Daeng warga Jalan Pandawa X, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Saiful Mardi alias Ipul warga asal Provinsi Kalimantan Barat dan Bojo (DPO) ke TKP menggunakan mobil Toyota Inova KH 1738 AG.
Man, Mul dan Bojo turun dari mobil yang singgah dekat toko, lalu mereka menuju ke arah belakang toko dan mencongkel jendelanya dengan linggis.
Mul dan Man masuk ke dalam berhasil mendapatkan uang yang ada di laci toko, sementara itu Bojo mengawasi situasi sekitar. Sementara Daeng dan Ipul bertugas mengantar dan menjemput rekannya saja. (NACO/B-6)









