BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Loka BPOM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengintensifkan kegiatan pengawasan pangan menjelang hingga memasuki bulan Ramadan, di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
Sidak yang dilakukan bersama tim keamanan pangan Kobar yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindagkop dan UKM di beberapa lokasi pasar, warung dan minimarket serta supermarket. Masih ditemukan beberapa produk pangan yang rusak dan telah kadaluarsa, serta produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) serta Bleng (Garam Kuning) yang mengandung Borax, bleng merupakan bahan berbahaya yang dilarang.
Kepala Loka BPOM Kabupaten Kobar, Kodon Tarigan mengatakan, dalam kegiatan pengawasan pangan di Kota Pangkalan Bun menjelang dan saat ramadhan, berhasil ditemukan bahan pangan yang dilarang beredar.
"Diantaranya sebanyak 90 bungkus borax atau setara 90 kilogram banyaknya, kemudian produk TIE (Goji Beri dari China) serta produk kedaluwarsa lainnya," kata Kodon, Selasa, 13 April 2021.
Kodon Tarigan menyebutkan, produk kedaluwarsa tersebut berupa bumbu SOP sebanyak 48 sachet, keju 3 pcs, Cocoa Powder 2 box. Selanjutnya, barang temuan tersebut telah dilakukan pemusnahan oleh penjual, termasuk dengan borax juga turut dimusnahkan dan disaksikan oleh Petugas Loka POM Kobar, Dinas Ketahanan Pangan, dan Disperindag.
--page
"Sementara untuk pemilik barang - barang tersebut, kita berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan menjual barang-barang yang dilarang lagi," ungkapnya.
Ia juga menyebut Loka BPOM Kobar juga melaksanakan Instensifikasi Pengawasan Pangan di beberapa lapak yang menjual kuliner untuk kebutuhan berbuka puasa.
"Untuk kuliner melihat sikon jika memang ada maka kita akan turun, sebab dari pemda tidak ada mempersiapkan adanya pasar wadai ramadhan karena pandemi, namun kita tetap akan turun untuk laboratorium keliling pada penjual yang di pinggir jalan ataupun di lingkungan," kata dia.
Dengan kegiatan yang telah dilaksanakan ia berharap, kiranya pengusaha atau pemilik sarana distribusi pangan, selalu aktif dan selektif dalam menjual produk pangan dagangnya. Demikian juga kepada masyarakat agar ketika membeli selalu INGAT CEK CLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa) pada produk pangan yang akan di beli atau di konsumsi. (DANANG/B-5)









