PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satpol PP Palangka Raya melakukan patroli pengawasan di sekitaran Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Selasa, 13 April 2021. Dalam patroli itu, petugas menegur Pedagang Kaki Lima (PKL) karena berjualan di bahu jalan. 

"Kegiatan selalu dilaksanakan secara humanis. Namun kami terus mengingatkan agar PKL tidak berjualan dengan menyalahi aturan," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan.

Dia menuturkan, kegiatan dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, serta menciptakan ketertiban bagi para pedagang tersebut.

Adapaun dasar hukum kegiatan itu antara lain Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima.

--page

Perda No 4 Tahun 2013 tentang Peraturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan dan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan Perekonomian. (HENDRI/B-7)