BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca dikeluarkannya aturan pemerintah terkait larangan mudik antara 6 hingga 17 Mei, bagaimanakah nasib calon penumpang angkutan udara telah membeli tiket?
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber, Rabu 14 April 2021 menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat yang temah memesan dan membayar tiket untuk keberangkatan dalam kisaran tanggal tersebut.
"Masyarakat yang telah membeli tiket pada jadwal keberangkatan antara 6-17 Mei 2021, maka tiket bisa refund atau dikembalikan melalui maskapai," jelasnya.
Zuber menjelaskan walau dalam rentang tanggal tersebut tidak ada layanan angkutan penerbangan bagi masyarakat umum, namun penerbangan khusus dan angkutan cargo masih tetap berjalan seperti biasa.
"Ada pengecualian terkait aturan pada angkutan udara yang diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing. Selain itu perwakilan organisasi internasional, operasi penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, dan pelayanan darurat seperti pengangkutan orang sakit," jelasnya.
--page
Zuber menjelaskan untuk carter pesawat guna mengangkut pasien yang sedamg sakit bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat pengantar dari rumah sakit atau klinik kesehatan.
"Nantinya surat itu akan kami teruskan pada Dirjen Perhubungan Udara agar penerbangan bisa diizinkan untuk membawa pasien," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









