BORNEONEWS, Sampit - Kardi kakek 63 tahun mencuri sawit bersama rekannya Yakup (DPO). Mereka diintai sejak pagi dan sore diamankan.
Namun saat itu rekan terdakwa berhasil melarikan diri. Itu dari keteragan saksi Mudianto, Afrizal dan Masmur Hadi pada sidang, Rabu, 14 April 2011.
"Terdakwa kita intai sejak pagi. Mereka memanen sawit di lahan perusahaan kemudian mereka langsir (bawa) menuju sungai, saat pagi baru kami amankan. Rekannya berhasil melarikan diri," kata saksi Afrizal.
Sementara menurut saksi Mudianto, sawit itu dilangsir dengan alat pikul dari ban bekas, saat akan memasukan ke perahu mesin yang sudah ada di sungai petugas keamanan perusahaan menangkapnya.
Sementara itu dari keteragan saksi Masmur Hadi, menegaskan kalau sawit yang dipanen berada di areal kebun perusahaan berdasarkan hak guna usaha yang mereka miliki.
--page
Menurut saksi perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 18.20 WIB di Blok B7 Afdeling 2, Kebun 2 Estate I PT Task Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni buah kepala sawit 277 jenjang atau 2.480 kilo gram. Akibat kejadian itu perusahaan alami kerugian Rp 3 juta. (NACO/B-6)









