BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca dikeluarkannya larangan mudik Lebaran oleh pemerintah RI pada 6 - 21 Mei 2021, aktivitas pelayanan bagi penumpang di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dipastikan tidak ada.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber, Rabu, 14 April 2021 menjelaskan hal tersebut merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentqng pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
"Artinya mulai tanggal 6 Mei 2021 Bandara Iskandar Pangkalan Bun tidak beroperasi untuk penerbangan komersial yang melayani penumpang umum hingga tanggal 17 Mei 2021,” jelas Zuber.
Walau demikian, menurut Zuber, pelayanan bagi penerbangan khusus dan angkutan cargo masih tetap berjalan seperti biasa.
"Ada pengecualian terkait aturan pada angkutan udara yang diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing. Selain itu perwakilan organisasi internasional, operasi penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, dan pelayanan darurat seperti pengangkutan orang sakit," jelas Zuber.
--page
Zuber menjelaskan, untuk carter pesawat guna mengangkut pasien yang sedamg sakit, bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat pengantar dari Rumah Sakit atau klinik kesehatan.
"Nantinya surat tersebut akan kami teruskan pada Dirjen Perhubungan Udara agar penerbangan bisa diizinkan untuk membawa pasien," jelas Zuber. (WAHYU KRIDA/B-5)









