SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi di sektor usaha galian C.  

Bahkan kembali terungkap ternyata aktivitas galian C salah pengusaha jenis laterit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu hanya modus saja.

Pasalnya areal itu ternyata masuk dalam kawasan perizinan salah satu perusahaan tambang jenis bauksit. Hal itu turut dibenarkan oleh pejabat dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah, yang beberapa waktu lalu diperiksa penyidik.

Namun sayang penyidik masih tidak mau mengungkapkan secara detail hasil keteragan dari pejabat Distamben Provinsi Kalteng itu.

"Kita sudah periksa dari Distamben pekan lalu, hasilnya masih rahasia, belum bisa kami buka," kata salah satu penyidik dalam kasus itu, Trio Andi Wijaya.

--page

Bahkan saat ditanya terkait informasi kerugian yang ditaksir akan semakin besar, karena yang dikeruk bauksit atau bukan laterit, Kasi Datun Kejari Kotim itu masih menutup rapat soal itu.

Namun dalam waktu dekat mereka akan kembali memanggil sejumlah pengusaha galian C ilegal di situ lagi untuk dimintai keterangannya lagi terkait kebenaran keteragan yang menyebutkan kawasan itu masuk dalam areal izin pertambangan bauksit.

Termasuk soal adanya informasi pengiriman Galian C itu dalam skala besar menggunakan tongkang. Adapun pengusaha yang akan dipanggil setidaknya ada 3 orang dan di antaraya RS, B dan S. (NACO/B-6)