KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kanwil Kementarian Agama (Kemenag) Kalteng, H Abdul Rasyid secara langsung menyerahkan Ijin operasional (IJOP) kepada pimpinan Pondok Pesantren Berkat Ikhlas Kuala Kapuas, bertempat di Auala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, Rabu 14 April 2021.

Dalam kegiatan ini disaksikan, kepala KUA dan penyuluh agama, sekaligus dalam kegiatan pembinaan kelembagaan KUA Kecamatan di lingkungan Kemenag Kabupaten Kapuas.

Abdul Rasyid mengatakan turut senang dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) ijin operasional pendirian pesantren tersebut, sehingga proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan pesantren di Kabupaten Kapuas lebih maju lagi, dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan mengatakan bahwa setiap lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat harus memilik ijin operasional. Agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya.

--page

Izin operasional lembaga pendidikan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang syah dan tidak mengikat.

“Kita semua mengharapkan seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Kapuas baik itu Ponpes, Madin, LPQ terdaftar dan memiliki ijin operasional, karena dengan memiliki ijin banyak manfaat yang didapat salah satunya bisa menerima bantuan baik dari pemerintah maupun dari instansi," ucap Hamidhan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)