BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto menyebut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) salah satu upaya untuk meminimalisasi penyalahgunaan keuangan desa.

Sekda mengatakan dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran salah satunya ADD dan DD.

“Artinya penggunaan ADD dan DD bisa diawasi oleh masyarakat agar benar-benar digunakan untuk mningkatkan pelayanan publik di desa,” katanya, 14 April 2021.

Menurutnya agar penyelenggaran pemerintahan desa berjalan lancar, diperlukan pembinaan serta pengawasan jalannya pemerintahan di desa.

Pemkab bisa mendelegasikan pembinaan tersebut kepada pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. Hal ini bisa dilakukan dengan pengawasan dalam penetapan anggaran.

--page

Serta evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa.

Dia menyebutkan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa diperlukan pendapatan agar tujuan pembangunan desa tercapai.

“Salah satu sumber pendapatan desa, diatur dalam UU desa yakni ADD yang bersumber dari APBD dan DD bersumber dari APBN,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)