SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ke-6 pelaku sindikat pencurian sarang burung walet yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata semuanya residivis atas kasus yang sama. 

"Para pelaku pencurian tersebut merupakan residivis kasus yang sama, bahkan ada yang baru keluar dari penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 14 April 2021. 

Pelaku pencurian sarang burung walet tersebut yakni AA, MS, RM, MA, dan CP. Mereka beraksi mencuri sarang walet dengan berbagai peran. Ada yang sebagai pengambil sarang di dalam gedung walet, namun ada juga yang berjaga-jaga di depan. 

"Ke 6 orang tersebut semuanya terlibat. Dengan berbagi peran masing-masing," kata Jakin. 

Aksi tersebut dilakukan oleh pihaknya sebagai upaya agar aksi mereka tidak tertangkap basah oleh korban dan warga. Namun apa boleh buat, ternyata, gedung walet yang dicuri oleh mereka dipasang sensor gerak. 

--page

Sehingga saat para pelaku beraksi, korban mengetahuinya. Dan dapat menangkap salah seorang pelaku di lokasi tersebut. Hingga menjadi langkah untuk kepolisian melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka lainnya. 

"Ke 6 orang pelaku pencurian ini beraksi pada 10 April 2021 lalu. Dan kami tangkap di tempat-tempat yang berbeda," kata Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)