SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri sarang burung walet yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata juga berbekal senjata api rakitan. 

"Pelaku yang kami tangkap, salah seorang diantaranya memiliki senjata api rakitan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 14 April 2021. 

Pelaku pencurian yang ditemukan senjata api di tempat persembunyiannya yakni berinisial IW. Dirinya ditangkap di Palangka Raya, bersama pelaku lainnya yakni CP. 

Dari pengakuan IW, dirinya mendapatkan senpi rakitan tersebut dari salah seorang warga di Kecamatan Parenggean. Senpi itu digunakan sebagai upaya untuk menakut-nakuti korbannya. 

"Senpi itu digunakan pelaku untuk berjaga-jaga, sehingga kalau sudah datang para warga dapat digunakan untuk menakut-nakuti," kata Jakin. 

--page

Akibat kepemilikan senjata tersebut, IW diancam dengan pasal lainnya tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Dan polisi juga masih melakukan penyelidikan darimana asal senpi tersebut. 

Sementara, IW sendiri merupakan tersangka pencurian sarang burung walet yang beraksi di Jalan Lenggana, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dirinya ditangkap bersama 6 orang pelaku lainnya. 

Bahkan polisi terpaksa memberikan tindakan terukur terhadap 5 orang pelaku. Karena berupaya kabur saat hendak ditangkap. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)