BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus seorang pria berinisial RO (40) karena seusai mencabuli 2 orang bocah yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu 14 April 2021.
"Pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban seusai dilakukan visum et revertum terhadap korban," katanya, Kamis 15 April 2021.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat ini sudah dilakukan selama 2 tahun belakangan ini. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap pelaku.
Untuk 2 korban akan menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi.
--page
"Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan anak," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









