BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi usaha galian C di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal itu dibenarkan tim penyidik dalam kasus tersebut, Trio Andi Wijaya, saat dikonfirmasi, Kamis, 15 April 2021. Adapun pemanggilan itu tindak lanjut dari penyelidikan kasus itu.
"Benar, kita akan panggil saksi lagi. Ada beberapa orang yang sudah kita layangkan surat panggilan," kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur itu.
Adapun saksi dari pejabat Kotim yang di panggil yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Asisten II Setda Kotim, dan Kabag Ekonomi Setda Kotim.
Termasuk sejumlah pihak dari pengusaha perkebunan kelapa sawit sekitar dan sejumlah pengusaha yang diduga membeli laterit atau galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
Kasus ini sendiri masih dalam ranah penyelidikan. Pemeriksaan saksi untuk merampungkan perkara itu meningkatkan ke ranah penyidikan.
--page
Penyidik Tipikor Kejari Kotawaringin Timur memproses kasus itu setelah mendapatkan laporan kegiatan usaha galian C di Desa Bukit Raya itu diduga Ilegal. Usaha tersebut, beroperasi hingga puluhan tahun dan tidak pernah tersentuh hukum. (NACO/B-11)









