SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sanksi disiplin akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jika tetap nekat melaksanakan mudik lebaran.

"Selama libur lebaran Idul Fitri, semua PNS di Kotim dilarang mudik. Ini instruksi dari pusat, sehingga bagi yang melanggar disiplin akan diberikan sanksi nantinya," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 15 April 2021.

Penegasan ini diungkapkan Halikinnor, karena saat ini di Indonesia pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga pemerintah pusat sendiri memberlakukan larangan mudik sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal itu menjadi perhatian pemerintah daerah. Sehingga menekankan kepada PNS agar tidak melakukan mudik dan jika ditemukan dan tetap nekat tanpa ada alasan yang jelas, maka sanksi akan menanti.

"Kami bukan melarang mereka bertemu keluarga di kampung, namun yang kami khawatirkan penyebaran Covid-19 tidak terkendali," katanya.

--page

Percepatan penanganan Covid-19 menjadi fokus utama pemerintah Kotim, sehingga dia berharap semua pihak bisa mengerti dan memahami, tindakan yang diambil oleh pemerintah, karena semuanya demi kesehatan bersama (MUHAMMAD HAMIM/B-6)