PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pada Ramadan 1442 Hijriah pemerintah memperketat mobilitas masyarakat.

“Tahun ini pemerintah ketat membatasi mobilitas, mengingat bahwa kasus positif kerap meningkat, dampak dari adanya libur panjang. Dan, ini merupakan pembelajaran dari pengalaman sebelumnya,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran saat mengutip keterangan Wiku Adisasmito.

Satgas Covid-19 menyampaikan agar penanganan Covid-19 semakin terkendali selama bulan puasa dan lebaran, ada beberapa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dimulai dengan Kementerian Agama mendukung perkuatan penanganan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 sebagai panduan menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Kemudian aturan lainnya yang juga dikeluarkan pemerintah terkait Idul Fitri adalah Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang meniadakan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

--page

Tim Satgas Covid-19 meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan disiplin protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19. (HERMAWAN DP/B-6)