PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai tim kementrian perlu memberikan perhatian serius terhadap Desa Bentuk Jaya, food estate di Kecamatan Dadahup.

“Diperlukan kepastian hukum terkait lahan yang akan digarap untuk food estate, khususnya di lahan Blok A5 yang sudah 15 tahun ditinggalkan oleh petani, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkap Luhut.

Selain itu lahan pertanian di Blok A5 Desa Bentuk Jaya belum bisa diolah dan ditanami karena tinggi muka air di lahan persawahan belum dapat dikendalikan. 

Sedangkan pengolahan lahan juga belum ada pihak yang secara resmi ditunjuk untuk lahan di Blok A5. Ditunjang lagi ketersediaan petani maupun tenaga kerja sangat terbatas.

Mengatasi semua itu dinilai perlu upaya sinkronisasi program pengembangan food estate di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas mulai dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah di Kalteng.

Luhut meminta kerja sama dan dukungan dari para menteri serta seluruh stakeholder terkait untuk dapat bersinergi dalam percepatan implementasi program strategis nasional food estate di Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/B-6)