BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy menyampaikan pemerintah telah melarang mudik ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Dalam menjalankan intruksi SE tersebut, kami bersinergi dengan posko operasi ketupat telabang seusuai amanat yang diberikan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dedy menuturkan, penerbitan SE dilatarbelakangi oleh potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 2021.
Pembatasan mobiltas tersebut berlaku semuanya baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
--page
“Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,”tambahnya. (HERMAWAN DP/B-5)









