BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy menyampaikanada beberapa pengecualian terkait larangan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Pengecualian tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.
Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Serta kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
“Masyarakat umum dengan kepentingan mendesak seperti kelahiran ataupun kedukaan harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat, lurah atau kepala desa,” sebut dia.
Sedangkan untuk transportasi logistik masih tetap dilaksanakan seperti biasa, walaupun ada dilakukan pelarangan mobilitas mudik pada awal Mei tersebut.
--page
Direncanakan penerapan larangan tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan mulai dari Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub, balai pengelola transportasi darat, unit pelaksana teknis pelabuhan. (HERMAWAN DP/B-5)









