SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 46 tahun yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 10 tahun, dituntut jaksa Rahmi Amalia dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 16 April 2021.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya merusak masa depan korban dan tidak terus terang mengakuinya. Sementara itu hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa atas perbuatan cabul yang dilakukannya sebanyak 2 kali. Yakni pada September 2020 dan Januari 2021.

Adapun modusnya, saat korban sedang menonton televisi dan mau ke belakang, tangannya ditarik hingga dicabuli.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum Bambang Nugroho diberikan waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya. (NACO/B-11)