SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wahyu Susanto (29) menyebut diamankan saat tengah asyik memanen sarang walet di dalam bangunan milik Maman. Dia terkejut mendengar suara pintu tertutup.

"Saat menuju ke arah pintu tertutup sudah, ditutup dari luar," kata terdakwa, pada sidang Jumat,16 April 2021.

Terdakwa menyebutkan mencuri saat itu bersama rekannya Etok, akan tetapi rekannya tersebut mengawasi situasi sekitar.

Ketika diamankan Etok sudah tidak ada lagi, karena kabur mengetahui perbuatan mereka tersebut diketahui oleh korban dan warga sekitar.

Terdakwa masuk ke dalam bangunan walet itu dengan cara mencongkel pintu bangunan itu dan terbuka dia langsung masuk mengambil sejumlah sarang tersebut.

--page

Menurutnya perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 5 Januari 2021 pukul 01.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di gedung walet Jalan Poros Km 31, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sarang walet yang sudah berhasil dicuri terdakwansebanyak 34 sarang yang diambil baru di lantai 1 sarang korban.

"Ini bari kali pertama saya lakukan yang mulia, yang mengajak waktu itu Etok," tukas terdakwa. (NACO/B-6)