BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencabulan yang dilakukan RO (39) terhadap kakak beradik yang masih di bawah umur beberapa waktu lalu di Kota Palangka Raya, kini kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi tindak pidana persetubuhan anak.
Hal ini disampaikan Kasubdit IV remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalteng Kompol Novalina Tarihoran mewakili Dirreskrimum Kombes Budi Hariyanto saat di konfirmasi, Jumat 16 April 2021.
Dia menjelaskan saat pemeriksaan awal tersangka hanya mengakui pencabulan terhadap kedua kakak beradik tersebut.
"Namun hari ini tersangka mengaku bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap kedua anak tersebut," jelasnya.
Aksi bejat kakek terhadap kedua kakak beradik tersebut telah berlangsung selama 4 tahun yakni mulai korban kelas satu hingga kelas empat di sekolah dasar (SD).
--page
Hubungan tersangka dengan korban adalah kakek tiri, karena nenek korban nikah lagi dengan tersangka.
Sebelumnya tersangka diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng setelah mendapat laporan keluarga korban dengan tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap petugas diwilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu 14 April 2021.
Untuk 2 korban yakni kakak beradik tersebut terus menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi.
"Kami hari ini melakukan pemeriksaan tambahan, dari cabul kita tingkatkan ke persetubuhan. Terhadap tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan anak," pungkasnya. (PARLIN/B-6)









