KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kearsipan dan Perpustaka (Disarpustaka) Kapuas melalui Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip melakukan penyusunan Peraturan bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) fasilitatif dan substantif di lingkungan Pemkab Kapuas.

Pihaknya pun telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam penyusunan Perbup tersebut.

"JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip," kata Arsiparis Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip Disarpustaka Kapuas, Suwardi, Jumat, 16 April 2021.

Penetapan jenis arsip apakah dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

"Jadi itu pentingnya Perbup tentang JRA ini nanti disusun, sehingga diharapkan ini bisa segera dituntaskan," ucapnya.

--page

Karenanya penting sekali koordinasi dan konsultasi yang sudah dilakukan dalam membahas terkait penyusunan produk hukum di bidang urusan kearsipan.

"Dalam rapat koordinasi dan konsultasi itu juga diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas, Pepen Nurpendi, Kasubbag Perundang-undangan, Ainun Jariah, dan lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)