BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mensosialisasikan aturawan wajib RT-PCR test untuk masuk ke wilayah Kalteng.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah kalteng dalam masa pandemi Covid-19.
“Bulan Suci Ramadan peningkatan mobilisasi masyarakat berpeluang untuk meningkat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata. Sehingga memiliki resiko untuk meningkatkan laju penularan Covid-19,” kata Fahrizal Fitri saat video converence di Ruang Bajakah Kantor Gubernur, Jumat 16 April 2021.
Fahrizal mengatakan surat edaran tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat.
Apalagi melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang yang biasanya meningkat pada bulan Suci Ramadhan dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
--page
Fahrizal menjelaskan dalam melakukan perjalanan orang masuk Kalteng yang menggunakan moda Transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
“Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sample kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC lndonesia,” ungkapnya.
Sedangkan angkutan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai persyaratan perjalanan. (HERMAWAN DP/B-5)









