BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang untuk menciptakan kelangkaan pasar.
“Kami sudah melakukan imbaun kepada setiap pedagang pasar untuk tidak melakukan penimbunan barang,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng Ester Bonawaty Mangkusari melalui Kepala Seksi Bahan Pokok, Bahan Penting dan Distribusi Isa Maliki, Jumat, 16 April 2021.
Namun Ia menegaskan untuk menyetok barang dagangan itu memang suatu keharusan dan diperbolehkan. Stok dagangan disini adalah untuk memenuhi ketersediaan keperluan di pasaran.
Isa menilai stok barang penting agar nantinya tidak terjadi kelangkaan. Berbeda lagi jika memang menimbun barang, yakni membeli dan tidak dijual dengan tujuan menunggu kelangkaan dan harga dipasaran naik.
Bahkan, ia menegaskan jika kedapatan melakukan penimbunan barang nantinya bisa dijerat pidana, dengan melalui aturan perundang undangan yang berlaku.
--page
“Jika kedapatan melakukan penimbunan barang, tentu sanksinya pidana. Kami selalu memantau ketersediaan stok pangan dipasaran, supaya tidak terjadi kelangkaan,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-5)









