SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha angkutan besar di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang kendaraan besar masuk jalan dalam kota. 

Opsi yang ditawarkan yakni boleh melintas hanya diisi 50% dari kapasitas truk juga dinilau memberatkan. Pasalnya, itu akan menambah biaya operasional terutama angkutan dan bongkar muat. 

"Opsi itu sangat memberatkan bagi kami. Karena harus menambah biaya operasional kami," ujar pengusaha angkutan fuso di Sampit, Agung Adi Nugroho, Senin, 19 April 2021. 

DIa mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 yang saat ini melanda sudah sangat membuat pihaknya terdampak dari segi pendapatan. Sehingga, jika ditambah dengan biaya pengeluaran terkait operasional tersebut, maka akan menambah beban bagi.

"Kami kan jarang juga masuk ke dalam kota, terkecuali kapal datang. Setelah itu, tidak ada lagi," kata Agung. 

Saat ini terpaksa sebagian angkutan yang dilayani pihaknya dialihkan ke Pelabuhan Kumai. Walaupun resiko dan biaya lebih besar harus dikeluarkan, karena jarak tempuh pelabuhan tersebut mencapai 249 kilometer lebih. 

"Sementara sambil menunggu ada solusi dari pemerintah, kami mengambil opsi pengiriman ke Pelabuhan Kumai. Namun itu juga tidak akan kami lakukan terus-menerus, karena dampaknya cukup besar terhadap biaya," terang Agung.

--page

Sementara,  dampak dari larangan truk besar masuk ke dalam Kota Sampit juga terasa ke sektor lainnya. Hingga berakibat pada tidak adanya keberangkatan kapal dari PT DLU hingga waktu yang tidak ditentukan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)