SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mendukung kebijakan pemerintah kabupaten yang mengeluarkan larangan kendaraan besar milik perusahaan melintas di jalan kawasan perkotaan Sampit.

Rudianur juga mengapresiasi pengusaha yang sudah bersedia kendaraannya dialihkan melalui jalur Lingkar Selatan.

"Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan. Ke depannya, kalau bisa truk-truk yang bertonase besar ini jangan lagi masuk dalam kota, karena sangat menganggu," kata Rudianur, Senin 19 April 2021.

Terkait adanya pelayanan angkutan logistik yang berhenti sementara karena penutupan ini, dalam ketentuan itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim sudah memberikan solusi parkir khusus untuk kontainer.

"Jadi itu sudah diatur sebetulnya, tinggal para pengusaha saja yang harus menyadari betapa pentingnya jalan dalam kota agar tidak cepat hancur," tegasnya.

Legislator Partai Golkar ini menyebutkan, untuk harga kebutuhan pokok mungkin memang akan berpengaruh. Namun ini untuk kepentingan bersama memperpanjang umur jalan dalam kota.

"Kalau angkutan saya rasa sejak dulu sudah ditertibkan, karena terminal kontainer sudah disiapkan oleh pemerintah daerah. Tinggal mereka estafet menggunakan mobil kecil atau pikap, itu sebenarnya sudah dari dulu dan tidak ada keluhan sampai sekarang," tegasnya.

Kalaupun ada keluhan pada saat ini, mungkin itu hanya hal biasa karena mereka ingin dipermudah dan diberikan kesempatan lagi kontainer masuk kota.

--page

"Tapi harapan kami, mari sama-sama masyarakat dan pengusaha menyadari ini demi kepentingan tertibnya lalu lintas di dalam kota ini," tegasnya.

Pertanyakan Alasan DLU

Jikapun PT Dharma Lautan Utama (DLU) menutup pelayanan angkutan logistik, dia pun memertanyakan alasannya. Pasalnya, setahunya kapal itu hanya mengangkut dari pelabuhan ke pelabuhan dan estafetnya hanya di pasar-pasar.

"Tidak ada angkutannya melintas jalan dalam Kota Sampit hingga menuju Samuda, karena mereka estafet di situ-situ saja. Kalau angkutan masuk dan keluarnya dari mana itu tidak ada alasan, DLU itu hanya mengakut lintas pulau saja. Jadi truknya masuk hanya berhenti di pelabuhan jadi tidak masalah kenapa harus menghentikan pelayaran," tandasnya. (NACO/B-11)