BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menganggap kebijakan pemkab sudah tepat membatasi truk masuk ke kawasan perkotaan Sampit.
Ini semua untuk kepentingan dan keselamatan pengguna jalan. Karena seharusnya Kota Sampit memang sudah steril dari angkutan berat dan besar.
“Kebijakan dishub ini merupakan langkah untuk kebaikan bersama untuk kepentingan publik, membatasi angkutan berat masuk dalam kota. Jadi kalau ada hal-hal yang harus dipertimbangkan kita harus duduk bersama," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Senin, 19 April 2021.
Dadang menyebutkan akan mengundang semua pihak terkait yang mengeluhkan aturan itu. Dia tidak ingin persoalan pembatasan truk dan angkutan berat masuk dalam Kota Sampit ini jadi masalah berkelanjutan.
"Makanya ini harus duduk bersama untuk mencari solusinya. Nanti dirapatkan dulu,” tegasnya.
Dadang mengakui aspirasi dari operator kapal itu juga harus menjadi perhatian pemerintah. Karena alasannya juga masih abu-abu alias belum jelas.
"Makanya kami dorong operator nantinya untuk menyampaikan kepada kami juga terkait persoalan ini,” ujarnya.
--page
Namun di lain sisi, Dadang menegaskan keluar masuk kendaraan di pelabuhan itu sejak lama dikeluhkan. Salah satunya karena angkutan yang masuk dan keluar ini melebihi kapasitas jalan. Alhasil kondisi jalan S Parman yang menuju pelabuhan tidak bertahan lama, kondisi jalan itu rusak parah.
Dari catatan ada sejumlah kejadian yang menyita perhatian yakni beberapa kali juga sejumlah truk kontainer dan fuso terperosok di jalan dalam Kota Sampit. Akibat menuju pelabuhan itu dengan muatan yang over mengakibatkan aspal dan jalan amblas.
“Karena juga pernah kita temui justru jalur menuju pelabuhan ini sering digunakan truk fuso untuk angkutan berat. Ada beberapa kali fuso bermuatan kayu amblas di Jalan S Parman dan Ahmad Yani, artinya pelabuhan itu tidak murni urusan sembako saja, ada barang lain,” tegas Politikus PAN ini. (NACO/B-11)









