BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran Nomor : B-799/Kk 15.2.7/BA.03.2/04/2021 tentang pembayaran zakat 1442 H/2021 M untuk kota Muara Teweh dan sekitarnya.
Ketetapan zakat ini sudah diedarkan kepada Badan Amil Zakat Kabupaten Barito Utara, pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di wilayah Barito Utara dan LAZ.
"Ketetapan besaran zakat fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Yusi Abdhian, Senin 19 April 2021.
Kemenag Barito Utara juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, zakat penghasilan, (profesi) dan zakat hasil tambang, serta hasil pertanian dan perkebunan untuk tahun 1442 H/2021 M.
Zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg per jiwa sesuai jenis makanan sehari hari dengan tiga tingkatan bila diuangkan beras terbaik Unus Mayang/Mutiara dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp.19.000 = Rp 47.500 per jiwa.
--page
Untuk beras menengah Siam/beras jawa dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp15.000 = 37.500 per jiwa dan beras dulog dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp 10.000 = 25.000 per jiwa.
"Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idulfitri itu sesuai yang dimakan sehari-hari," katanya. (RAMADHANI/B-6)









