BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus narkoba yang menjerat Rusmawarni alias Mawar mulai pekan mendatang akan dilakukan secara offline. Itu setelah permohonan kuasa hukum terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim.
"Penuntut umum, kita akan sidang secara offline pekan mendatang ya, silahkan hadirkan saksi-saksinya," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri itu, Senin, 19 April 2021.
Saksi maupun terdakwa menurut hakim dihadirkan langsung di persidangan, di mana persidangan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan dari pihak kuasa hukum terdakwa itu siap menjamin itu semuanya.
Selain itu mereka mengajukan sidang secara offline dengan alasan karena kasus tersebut saat ini mendapat perhatian publik.
Jaksa Rahmi Amalia sempat meminta hakim untuk mempertimbangkan permohonan itu. Jaksa menginginkan terdakwa tetap secara online karena khawatir di masa pandemi ini keluar masuknya tahanan membawa virus mematikan itu ke dalam sel atau tahanan lainnya.
--page
"Kalau saksi dan penuntut umum bisa langsung ke pengadilan yang mulia, tapi untuk terdakwa agar dipertimbangkan lagi," tukas Rahmi
Namun hakim tetap meminta agar semuanya dihadirkan. Karena kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi sidang selanjutnya secara offline mendengar keterangan saksi-saksi.
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 WIB.
Terdakwa adalam kasus ini diciduk di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timu.
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD. (NACO/B-6)









