BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Yusi Abdhian mengatakan selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan bagi orang islam yang mampu juga ada zakat maal.
Zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp815.000 x 85 gram = Rp69.275.000 x 2,5 persen =Rp1.731.875.
Sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.
Hasil tambang emas apabila sampai senisab (batas minimal) wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas.
Selain itu hasil perikanan dan sarang walet nisab zakatnya merujuk pada zakat maal dengan kadar zakatnya 2,5 persen.
--page
“Zakat ini ditunaikan pada saat panen apabila mencapai nisab, apabila tidak mencapai nisabnya pada saat panen, maka perhitungannya diakumulasi sampai satu tahun (halu),” ungkapnya, Senin 19 April 2021..
Kemudian penghasilan profesi seperti (konsultan, notaris, pejabat negara, dokter, pengacara dan profesi lainnya) nisabnya merujuk pada zakat emas.
Untuk hasil pertanian, perkebunan seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 Kg gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan 5 persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syariat, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak satu mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp 11.875, Rp9.725 dan Rp6.250 dari ketetapan itu.
"Kami menganjurkan kepada warga masyarakat di daerah itu untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ) atau ke lembaga amil zakat (LAZ)," katanya. (RAMAHDANI/B-6)









