BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, meminta seluruh perusahan yang ada di daerah ini agar membayar tunjangan hari raya sesegera mungkin, sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tiba.
"Seluruh perusahaan baik itu perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya agar membayar THR tepat waktu. Karena aturannya juga sudah jelas," ujar Halikinnor, Senin, 19 April 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya agar para karyawan bisa menggunakan uang tersebut untuk keperluannya. Karena di hari yang fitrah dan suci, cukup banyak warga yang ingin membeli hal-hal seperti makanan dan kue, guna menyambut Idul Fitri tersebut.
"Saya harap pihak perusahaan juga bisa menyadari hal tersebut, sehingga apa yang telah diharapkan karyawannya bisa tersalurkan tepat waktu," katanya.
Keputusan tentang THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
--page
Dalam surat edaran ini tidak hanya untuk para karyawan perusahaan namun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga honorer juga akan mendapatkan THR. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









