PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kebijakan Pemprov Kalteng berdasarkan surat edaran (SE)  Gubernur yang mewajibkan setiap orang yang masuk ke Provinsi Kalteng harus memiliki surat keterangan RT PCR yang diberlakukan mulai Senin, 19 April 2021, masih belum diterapkan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Sebelum diberlakukannya aturan sesuai  SE Gubernur tersebut, hari ini digelar rapat gabungan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, otoritas bandara dan pelabunan serta operator kapal dan maskapai penerbangan.

Manager Lapangan PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Kumai Firman Dandy yang mengikuti kegiatan tersebut megatakan apa saja yang dibahas dalam rapat.

"Intinya Kadishub Kobar meminta masukan dan saran dari semua stakeholder angkutan yang nantinya bakal menjadi bahan pembahasan satgas covid-19 Kabupaten Kobar dan Provinsi Kalteng terkait diberlakukannya SE Gubernur yang mewajibkan RT PCR  pada orang yang masuk Kalteng," jelas Firman Dandy.

Dalam rapat tersebut, Firman Dandy mengatakan bahwa pihaknya sebagai bagian dari operator angkutan laut keberatan dengan keluarnya SE dari Gubernur ini.

--page

"Perlu diingat, penumpang kapal laut mayoritas masyarakat ekonomi menengah kebawah yang menjadi buruh/pekerja sektor perkebunan sawit, tambang serta sektor informal lainnya. Alasan mereka naik kapal lantaran tiketnya murah yang betkisar antara Rp 200 hingga 300 ribu," jelas Firman Dandy.

Bahkan, menurut Firman Dandy, lantaran adanya aturan nasional yang mewajibkan penumpang kapal harus memiliki surat keterangan rapid antigen, menjadi salah satu pertimbangan operator pelayaran untuk tidak menaikkan tarif.

"Namun bila untuk masuk Kalteng diwajibkan memiliki surat keterangan RT PCR  tentunya harga tes tersebut yang betkisar Rp 900 ribu lebih mahal.dati harga tiket," jelas Firman Dandy.

Menurut Firman Dandy, bila ini diberlakukan pastinya bakal berdampak pada hal lain yaitu pada mobilitas angkutan barang.

"Artinya ada biaya tambahan bagi pengemudi angkutan barang yang biasa membawa barang kebutuhan pokok dari luar pulau Kalimantan. Pastinya pihak operator angkutan barang tidak mau dibebankan biaya tersebut dan berpotensi berdampak pada naiknya biaya angkutan dan berimbas pada naiknya harga barang kebutuhan pokok yang masih didatangkan dari luar Kalimantan," jelas Firman Dandy.

--page

Terpisah, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU ) Iskandar Pangkalan Bun Zuber yang mengikuti rapat tersebut saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa masukan dari berbagai pihak tadi akan dibahas dalam rapat bersama Pemkab Kobar dan Satgas Covid-19 Kabupaten yang digelar Selasa, 20 April 2021.

"Pastinya kami masih menunggu petunjuk yang bersifat teknis. Contohnya, bila ditemukan ada  penumpang dari daerah lain hanya memiliki rapid test antigen, apa yang harus dilakukan petugas. Apakah penumpang tersebut dibawa ke rumah sakit/PKM atau ada petugas yang disediakan di bandara atau pelabuhan yang langsung melakukan pengambilan swab," jelas Zuber.

Kadishub Kobar Fitriyana melalui pesan WhatsApp mengatakan jawaban singkat.

"Rapat terkait SE Gubernur akan dilanjutkan besok, Selasa, 20 April 2021 pagi bersama Satgas Covid-19 Kobar di ruang rapat Bupati," ujar Fitriyana singkat. (WAHYU KRIDA/B-6)