PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tim Penegakan Hukum Perbup nomor 26 tahun 2020 dan Suurat Edaran Satgas Tentang Perberlakuan PPKM Kabupaten Murung Raya (Mura)) terus melakukan razia yusitisi di sejumlah titik untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait penerapan Prokes.

Di mana berdasarkkan data yang dirilis, selama rentang waktu Januari hingga April 2020 ada sebanyak 622 pelanggar yang terjaring dan kedapatan melanggar prokes.

Dimana dirincikan sebanyak 22 orang mendapat sanksi denda, 595 sanksi kerja sosial dan denda badan usaha sebanyak 5 badan usaha.

Kepala Satpol PP Iskandar selaku koordintor Tim Gakum mengatakan selama rentang waktu Januari hingga April ada sebanyak 72 kali kegiatan razia yustisi yang dilakukan.

Dimana dalam satu hari dijadwalkan sebanyak dua kali razia di lokasi yang berbeda beda.

--page

Dari razia yustisi masih didapati masyarakat yyang mengabaikan prokses dan saat itu langaung dikenakan sanksi.

Untuk sanksi denda adminstrasi, tentu semuannya telah disetorkan langsung ke kas daerah.

“Tim Gakum yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan SOPD terkait akan terus melaksanakan kegiatan razia yustisi, kami akan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokses dalam rangka berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19” kata Iskandar saat dikonfrmasi Via Ponselnya, Senin. (Trs)